(rumah sketchup,jasa desain rumah,desain rumah american style,jasa arsitek rumah,jasa desain interior murah,jasa desain rumah minimalis,gardenweb home decorating,floor decor near me,home decor business,best interior designers,transitional interior design style,floor decorations, home office designs )

Penting, Ini Kategori Guru Tidak Bisa Sertifikasi - PPG 2022 Nomor 2 Masih Ada yang Abaikan

Penting, Ini Kategori Guru Tidak Bisa Sertifikasi - PPG 2022

Assalamualaikum Wr Wb Selamat pagi bapak ibu guru sekalian yang kami hormati. Pada kesempatan kali ini admin akan menyampaikan enam kategori guru yang tidak bisa sertifikasi pada program PPG dalam jabatan Tahun 2022 nanti.

Bapak Ibu nah hal ini bukan bermaksud untuk membatasi Bapak Ibu dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti PPG dalam jabatan namun lebih ke langkah preventif untuk menanggulangi ke Enam kendala ini yang bisa saja nanti mengakibatkan Bapak Ibu tidak bisa mengikuti PPG dalam jabatan.

Untuk mengikuti pendidikan profesi pada tahun 2022 langsung saja admin akan menyampaikan 6 kategori guru yang tidak bisa sertifikasi di Tahun 2022 nanti Sebagai berikut :

1. Guru yang Tidak terdaftar di Dapodik.

Adapun langkah yang paling pokok bapak ibu yang harus lakukan agar terdaftar di Dapodik yaitu menghubungi  operator sekolah untuk segera didaftarkan pada dapodik karena itu merupakan tugas dari opertor Dapodik.

2. Guru Belum mengaktifkan Akun SIM PKB/SIMPATIKA

Adapun kategori yang kedua adalah belum mengaktifkan sim PKB Bapak Ibu. Perlu kita ketahui Sim PKB ini adalah proses yang benar-benar awal untuk mengikuti rentetan atau alur PPG dalam jabatan.

Semua proses baik undang pemberitahuan kemudian pemberkasan hal apapun yang berkaitan dengan PPG dalam jabatan itu disampaikan melalui Akun SIM PKB. Jadi Bapak Ibu yang belum mengaktifkan akunnya silakan diaktifkan. 

Untuk mengaktifkan akun SIM PKB sebenarnya bisa dilakukan sendiri tapi jika belum tahu bisa mengubungi oerator dapodik disekolahnya.

3. Guru yang Belum memiliki Ijazah S1/Diploma 4

Selanjutnya kategori yang ketiga Bapak Ibu adalah belum memiliki ijazah S1. Hal ini sesuai dengan undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.  Dalam UU tersebut dikatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik,  sehat jasmani rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Adapun kualifikasi akademik sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebu itu diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program Diploma 4. Hal ini juga ditegaskan dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 ini yang menjadi acuan yaitu tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan ini menjadi acuan saat ini dalam mengikuti berbagai program dalam jabatan PPG.

Untuk kategori yang ketiga adalah memiliki ijazah S1 jika ketiga syarat ini berarti Bapak Ibu sudah milikinya berarti sudah aman 

4. Memiliki SK Pengangkatan Guru dalam Jabatan.

Adapun kategori yang keempat yang perlu dimiliki oleh seorang guru untuk mengikuti program PPG dalam jabatan itu adalah SK daerah gitu ya p2sk Daerah atau SK Pusat atau SK bupati atau SK dari dinas pendidikan dan SK Yayasan untuk bapak ibu guru yang mengajar di sekolah swasta.

5. SK Pengankatan Tahun 2015 kebawah

Adapun kategori yang kelima yang harus di penuhi oleh guru adalah SK pengangkatan tahun 2015 ke bawah.  Jadi kita kembali mengambil dasar dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa SK yang digunakan untuk mendaftar PPG dalam jabatan ini yang menjadi  acuannya masih Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Jadi jelas bahwa guru yang terangkat atau masa pengabdian Desember 2015 ke atas sampai dengan saat ini belum masuk kategori mengikuti PPG dalam jabatan Tahun 2022.

6. Guru yang Tidak memiliki NUPTK

Adapun kategori yang terakhir adalah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan atau NUPTK.  Nah untuk memperoleh NUPTK ini sekali lagi bapak ibu bisa mengurusnya melalui operator sekolahnya masing-masing dengan memenuhi persyaratan yang nantinya yang akan diminta oleh operatornya masing-masing sekolah.

Keenam kategori diatas admin ambil dari Salinan Permendikbud Nomor 38 tahun 2022 yang bisa lihat sendiri pada link ini Salinan Permendikbud Nomor 38 tahun 2022

Itulah kategori yang tidak bisa mengikuti sertifikasi dalam program PPG dalam jabatan Tahun 2022. Oleh karena itu agar kiranya guru mempersiapkan lebih awal untuk mengikuti pretest agar bisa menjadi peserta PPG Tahun 2022 serta melengkapi dokumen yang masuk kategori  yang admin sebutkan diatas.

Mudah mudah yang membaca dengan baik informasi yang admin berikan bisa Sertifikasi di tahun 2022 , Amiiin. Demikian dari kami kurang lebihnya Mohon maaf apabilah ada kekurangan atau kekeliruan. saya akhiri dengan ucapan Wasslamu Alaikum Wr. Wb.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak